Whatsapp Registration 0811 2472 626
Phone: (022) 520 1656 | (022) 520 1672
Jl. Kopo No. 161 Situsaeur Bandung 40234
Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)
Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) merupakan lembaga yang diberikan wewenang secara otonomi oleh pihak instansi atau pemerintah untuk melakukan kajian etik penelitian kesehatan melalui 3 prinsip etik, 7 standar etik dan 25 pedoman etik, yang terdiri para reviewer etik penelitian menggunakan subyek manusia sesuai bidang kepakarannya dan kesekretariatan.
Tugas pokok dan fungsi KEPK sebagai berikut :
• Melakukan kajian etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan/atau menggunakan hewan percobaan sebagai subyek penelitian.
• Memberikan persetujuan etik (ethical clearance) terhadap protokol penelitian yg dilaksanakan di instansi tsb.
• Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
• Melakukan sosialisasi pedoman etik sesuai standard dan pedoman WHO.
• Mengusulkan pemberhentian pelaksanaan penelitian kesehatan terhadap penelitian yang menyimpang/tidak sesuai protokol yang telah diberikan persetujuan etik.
• Mengajukan kajian ulang protokol penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti.
• Melakukan akreditasi kompetensi komite etik /Lembaga kaji etik, bersama Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Nasional Kesehatan (KEPPNK).
• Melakukan pelatihan Etik penelitian kesehatan, baik di institusi/lembaga lain.
• Membuat laporan kegiatan Komite Etik kepada Fakultas/ instansi terkait.
Untuk kelancaran tugasnya, KEPK didukung oleh sekretariat yang kompeten untuk operasional harian yang bersifat administratif.
Informed Consent
Informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh klien atau subjek penelitian tentang segala tindakan / perlakuan yang hendak dilakukan terhadap dirinya, setelah memperoleh penjelasan adekuat dari tenaga kesehatan atau pelaksana penelitian.
Informed consent untuk penelitian kesehatan harus memperoleh perhatian dan kedudukan yang lebih tinggi dibanding informed consent untuk tindakan pelayanan kesehatan, karena subyek penelitian tidak memperoleh manfaat langsung dari keikutsertaannya dalam suatu penelitian.
Selain mengandung aspek etik, Informed consent juga mempunyai implikasi hukum dalam peraturan perundang – undangan di Indonesia, yang bila dilanggar akan berdampak sanksi hukum pidana, perdata maupun administratif,
Informed consent harus selalu ada sebelum dilaksanakan penelitian yang menggunakan subjek manusia, masyarakat, data rekam medik klien dan spesimen biologik yang berasal dari sel / jaringan tubuh manusia.
Informed consent adalah dokumen yang melekat pada Ethical Clearance / Ethical Approval yang dikeluarkan oleh KEPK
Penelitian kesehatan merupakan bentuk penelitian yang sarat dengan rambu – rambu etika karena melibatkan subjek manusia yang dipaparkan pada rasa tidak enak dan resiko.
Metode Penelitian yang kurang baik adalah tidak etis karena akan memberikan hasil yang kurang baik dan tidak akurat, yang berarti terjadi penyia-nyiaan pengorbanan subjek manusia.
Penelitian memikul tanggung jawab besar untuk menjunjung tinggi nilai moral dan etik dalam melakukan penelitiannya.
Bandung, 09 Maret 2021
Prosedur Penelitian
Untuk Berlangganan Informasi Mengenai RS. Immanuel, isi form dibawah ini